DOKUMEN PENGADAAN
(RKS)
BANTUAN PENGADAAN BAHAN PRAKTEK SMK
DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL MANAJEMEN
MUTU (BOMM)
TAHUN 2010
YPDM ..............
SMK
...............................
.................................................................
E-mail : .....................@yahoo.co.id
tahun 2010
BAB I
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT UMUM
PASAL 1
Pengertian Umum
1.1
Pengadaan
barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN atau APBD, baik
yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa;
1.2
Pengguna barang/jasa
pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan
kerja/pemimpin proyek/pengguna anggaran daerah/penjabat yang disamakan sebagai pemilik pekarjaan sebagai
pemilik perkerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/unit tertentu, dalam hal ini adalah
penjabat pembuat komitmen.
1.3
Penjabat Pembuat
Komitmen
a. penjabat pembuat komitmen adalah sekolah
kejuruan (SMK) Swasta .........999..............
b. Alamat penjabat
pembuat komitmen
Sekolah Menengah Kejuruan ......................
Kabupaten
Bandung
Jl..........................
Telepon ..............
1.4
Panitia
pengadaan
Panitia pengadaan adalah panitia yang diangkat oleh
kepala ......................, dengan surat keputusan nomor: 800.001/ SK-KEP_SMK-..................../SPJBK/VII/2010 Tanggal 13 Juli
2010 untuk melaksanakan penunjukan
langsung pengadaan bahan praktek .......................
1.5
Calon Penyedia
Barang/Jasa
Calon penyedia barang atau jasa pengadaan adalah
perusahaan yang memiliki :
a. surat izin usaha
perdagangan (SIUP)yang masih berlaku
b. Akte pendirian
perusahaan
c.
Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
d.
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan
manajerial untuk melaksanakan pengadaan bahan pembelajaran SMK.
e.
Memiliki sumber daya manusia, modal,peralatan dan
fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan bahan pembelajaran SMK.
f.
Tidak masuk dalam daftar hitam
g.
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan, dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan
atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
1.6. Penyedia Barang /jasa
Penyedia
Barang/jasa adalah perusahaan yang diserahi tugas melaksanakan pekerjaan
pengadaan bahan pembelajaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
1.7
Dokumen
Pengadaan
Dokumen
pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan sebagai
pedoman dalam proses pengadaan bahan praktek.
1.8
Dokumen
Pengadaan
Dokumen Pengadaan terdiri dari :
1. Dokumen
Administrasi
2. Dokumen Teknis
1.9
Lokasi
Lokasi adalah Sekolah Menengah
Kejuruan .........999............. Kabupaten Bandung.
1.10
Tim
Pemeriksa/Penerima
Tim
Pemeriksa/Penerima adalah Tim yang dibentuk dan diangkat oleh Pejabat Pembuat
Komitmen ......................, dan ditugasi/bertugas untuk menerima dan
memeriksa bahan praktek hasil pengadaan dan membuat berita acara
penerimaan/pemeriksaan.
1.11
Dokumen
Perjanjian
Dokumen perjanjian Pekerjaan /Kontrak Pengadaan bahan
praktek terdiri dari:
a.
Dokumen Pengadaan (RKS)
b.
SK
Panitia Penunjukan Langsung
c.
Daftar
peralatan dan spesifikasi
d.
Harga
Perhiungan Sendiri (HPS)
e.
Undangan
kepada calon penyedia barang
f.
BA
Pemasukan dan pembukaan penawaran
g.
BA
Evaluasi da Negosiasi harga
h.
Usulan
calon pemenang dari panitia
i.
Surat
Penetapan pemenang oleh kepala sekolah
j.
Surat
penetapan Penyedia Barang oleh Kepala Sekolah
k.
BA
Pemeriksaan dan Penerimaan barang oleh Tim Penerima
l.
BA serah terima barang dari penyedia barang ke sekolah
m.
BA serah terima Aset dari sekolah kepada Yayasan
Semua ketentuan
yang tersebut dalam butir a s/d m merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dan semua yang tercantum dalam ketentuan ini saling mengikat.
Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia barang/jasa.
1.12
Sumber Dana
Pekerjaan
Pengadaan bahan praktek ...................... Kabupaten Bandung, dibiayai
melalui dana bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) bekerjasama dengan ......................
yang dibebankan pada DIPA Kegiatan Perencanaan Penigkatan Mutu dan Evaluasi SMK
Nomor:0351/023-03.3/XII/2010, tanggal 31 Desember 2010.
BAB II
PERSYARATAN UMUM
DAN PROSEDUR PENGADAAN
Pasal 2
Jadwal Pelaksanaan
2.1 Pembentukan Panitia Pengadaan dilaksanakan 14 Juli 2010
2.2
Penyusunan Dokumen pengadaan
dilaksanakan 22 Juli 2010
2.3 Penyusunan
daftar peralatan dan sfesifikasi dilaksanakan tanggal 23 Juli 2010
2.4 Penyusunan
harga perhitungan sendiri (HPS) diaksanakan tanggal 23 Juli 2010
2.5 Undangan
kepada calon penyedia barang dilaksanakan tanggal 23 Juli 2010
2.6 Penandatanganan
BA Pemasukan dan Pembukaan Penawaran dilaksanakan tanggal 24 Juli 2010
2.7 Penandatanganan BA Evaluasi dan Negosiasi harga dilaksanakan
tanggal 24 Juli 2010
2.8 Penyusunan
usulan calon pemenang dari panitia dilaksanakan tanggal 25 Juli 2010
2.9 Penandatanganan
surat Penetapan pemenang oleh kepala sekolah dilaksanakan tanggal 25 Juli 2010
2.10 Penandatanganan
surat Penetapan penyedia barang dan pembayaran Pembelian barang oleh kepala
sekolah dilaksanakan tanggal 26 Juli 2010
2.11 Penandatanganan
BA Pemeriksaan dan Penerimaan barang oleh Tim Penerima dan penandatanganan BA
Serah Terima Barang dari penyedia barang ke sekolah dilaksanakan tanggal 10 Agustus
2010
2.12 Penandatanganan BA Serah Terima Aset dilaksanakan tanggal 11
Agustus 2010
Pasal
3
Ketentuan
Penawaran
3.1 Penawaran dilakukan dengan
system 1 (satu) sampul
3.2 Setiap peserta lelang harus
menawar seluruh item peralatan yang ditawarkan.
3.3 Surat Penawaran:
a. Surat Penawaran
dibuat pada kertas berkop perusahaan rangkap 3 (tiga), 1 (satu) asli dan 2 (dua) kopi dengan tandatangan asli
b. Surat Penawaran asli bermaterei
Rp. 6,000,00 (enam ribu rupiah), materai diberi tanggal, ditandatangani oleh
pimpinan perusahaan/ mewakilinya.
c. Surat Penawaran tidak dibenarkan
ada coretan maupun bekas hapusan/tip ex
d. Jumlah harga Penawaran yang dalam
Surat Penawaran dicantumkan dengan jelas dalam angka dan huruf;
e. Jumlah Harga Penawaran dalam yang
tercantum dalam Surat Penawaran adalah total harga penawaran, dan telah
memperhitungkan semua biaya yang diperlukan .Pajak dibayar oleh sekolah.
f. Harga Penawaran yang tercantum
dalam Surat Penawaran harus berlaku untuk 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak Pembukaan Surat Penawaran.
g. Daftar rincian Penawaran Harga
yang berisi nama alat, sfesifikasi, jumlah, harga satuan, jumlah harga yang
ditawarkan, harus ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan dibubuhi materai RP.
6000,00 dan stempel perusahaan
a.
Dokumen teknis berupa spesifikasi peralatan pembelajaran
SMK, yang dilengkapi dengan brosur/catalog/leaflet dan lebih diutamakan yang
ada dukungan purna jual dari pabrik atau agen/distributor.
Pasal 4
Penutupan dan Pembukaan Surat Penawaran
4.1 Setelah pemasukan surat penawaran
ditutup, panitia tidak menerima surat-surat dalam bentuk apapun.
4.3 Pada waktu Pembukaan surat penawaran,
panitia bersama 2 (dua) orang wakil dari 2 (dua) Perusahaan peserta lelang
meneliti lengkap atau tidaknya Surat Penawaran yang masuk, kemudian Panitia
pengadaan memutuskan dan membacakan dengan jelas lengkap atau tidaknya setiap
Surat Penawaran serta mencantumkan dalam format Pembukaan Surat Penawaran.
4.4 Pada
saat pembukaan penawaran, kelengkapan dokumen penawaran yang akan diperiksa
adalah sebagai berikut:Surat penawaran dan rincian harga penawaran,dll.
4.5 Dalam Berita Acara Pembukaan
Surat Penawaran dicantumkan semua kelainan dan kekurangan yang dijumpai dalam
surat penawaran, ditandatangani oleh anggota Panitia Pengadaan yang hadir dan 1
orang wakil perusahaan peserta yang ditunjuk.
Pasal 5
Evaluasi Hasil Pelelangan dan Kualifikasi
5.1
a. Meneliti kesesuaian jenis alat, sfesifikasi, jumlah
alat, dengan yang diminta dalam Daftar Spesifikasi Pengadaan bahan Pembelajaran
b. Meneliti
kesesuaian antara jenis alat, spesifikasi dan jumlah alat dengan data teknis
yang terdapat pada brosur, leaflet atau katalog,
5.2 Evaluasi Harga
a. Harga yang ditawarkan wajar dan
dapat dipertanggungjawabkan,
b. Total harga penawaran tidak
melebihi pagu anggaran,
c. Apabila spesifikasinya tidak
ditulis dan harganya juga tidak ditulis dianggap tidak menawarkan item alat
tersebut,
d. Apabila
terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf maka nilai
penawaran yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf.
f. Apabila harga penawaran terlalu
rendah dilakukan klarifikasi
Pasal 6
Penetapan Pemenang Penyedia Barang
Penetapan Pemenang Penyedia barang akan dilaksanakan:
6.1 Berdasarkan harga penawaran
yang telah disepakati di antara peserta yang memenuhi ketentuan
6.2 Berdasarkan usulan
Panitia pengadaan, dan kemudian ditetapkan oleh pejabat Pembuat Komitmen untuk
melaksanakan pekerjaan pengadaan bahan praktek SMK.
Pasal 7
Pengumuman Pemenang
7.1
Pemenang ditetapkan oleh pejabat
pembuat komitmen, dan disampaikan kepada peserta.
7.2
Pejabat pembuat komitmen akan mengeluarkan
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Pasal 8
Pengunduran Diri
Peserta yang ditetapkan sebagai penyedia barang wajib
menerima keputusan tersebut,apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan
masa penawarannya masih berlaku maka pengunduran diri tersebut hanya dapat
dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara objektif oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
Pasal 9
Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada penyedia
Barang untuk melaksanakan Pengadaan Peralatan Praktek SMK yang telah ditentukan
adalah 30 hari kalender.
Pasal 10
Surat Penetapan Penyedia barang/Jasa
10.1 Pejabat Pembuat Komitmen akan
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) setelah terbit surat
penetapan pemenang.
Pasal 11
Lingkup Pekerjaan
11.1 Melaksanakan pekerjaan
Pengadaan bahan Praktek SMK sesuai dengan jumlah dan spesifikasi yang telah
dibuat.
11.2 Melaksanakan pengiriman
Peralatan SMK, ke lokasi Sekolah Menengah Kejuruan Swasta .........999.............,
Jalan Raya Cinunuk KM.16, Nomor 172 Cileunyi, Bandung.
Pasal 12
Tata Cara pembayaran
Pembayaran akan dilakukan dan diatur sebagai berikut:
Pembayaran sebesar 100% (seratus persen), dilakukan
setelah seluruh bahan praktik SMK selesai dan telah dilakukan ujicoba dan
pemeriksaan.
Pasal 12
Kahar (Force Majeure)
Kahar adalah kejadian di luar kekuasaan penyedia barang
baik langsung maupun tidak langsung antara lain karena gempa bumi, banjir,
kebakaran, sabotase, topan,hura-hura, kebijakan moneter, perang. Peristiwa yang
tidak dapat dielakkan tersebut harus mendapat pengakuan /keterangan dari pihak
yang berwenang.
Atas kejadian/akibat tersebut pada pasal 20 butir 20.1
yang timbul saat pelaksanaan pekerjaan, maka penyedia barang/jasa diharuskan
memberitahukan kepada pejabat pembuat komitmen jasa dalam waktu 14 (empat
belas) hari dari hari terjadinya keadaan kahar dengan menyertakan pernyataan
keadaan kahar dari instansi yang berwenang.
Pasal 13
Denda dan Sanksi
13.1 Apabila Penyedia Barang/Jasa tidak atau belum dapat menyelesaikan
pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditentukan maka kesepakatan akan
dibatalkan secara langsung.
13.2 Kesalahan pengiriman yang disebabkan
kelalaian penyedia barang menjadi tanggungjawab penyedia barang.
Pasal 14
Pengawasan dan Pemeriksaan
14.1 Penyedia barang harus melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
14.2 Tim pemeriksa/penerima berhak
menolak setiap hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam
kesepakatan , baik mengenai ketentuan administrasi maupun ketentuan teknis.
Pasal 15
Pengiriman dan Penerimaan
15.1 Peralatan yang dikirim oleh
penyedia barang sampai di lokasi Pejabat Pembuat komitmen harus dalam keadaan
baru, utuh, lengkap dan tidak cacat.
15.2 Tim pemeriksa/penerima di
lokasi berhak menolak bahan praktek SMK yang dikirimkan oleh penyedia barang
apabila tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang dilampirkan bersama
dengan Berita Acara.
15.3 Penyerahan Peralatan Praktek
SMK di lokasi Pejabat Pembuat Komitmen dilakukan pada jam kerja waktu setempat.
15.4 Hasil pemeriksaan dan serah
terima peralatan di lokasi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan serah
terima yang setiap lembarnya ditandatangani oleh tim pemeriksa/penerima alat
yang ditunjuk, dibubuhi stempel dan ditandatangani oleh pihak penyedia barang .
Pasal 16
Penyelesaian Perselisihan
Semua perselisihan dalam bentuk apapun yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 17
Penutup
17.1 Dokumen pengadan ini mengacu
kepada Keppres Nomor 80 tahun 2003 dan perubahannya apabila terjadi perbedaan
antara Dokumen Pengadaan dan lampirannya maka yang mengikat adalah Dokumen
Pengadaan.
Bandung,
20 Juli 2010
Panitia
Pengadaan
Ketua, Sekretaris,
................................... Dadan Hamdani, SE.
Mengetahui/menyetujui
Ka SMKS .........999.............
Selaku Pejabat
Pembuat Komitmen,
.........................................
dokumen pelengkap
- 1. Pembentukan Panitia Pengadaan
- 2. Penyusunan Dokumen pengadaan
- 3. Penyusunan daftar peralatan dan sfesifikasi
- 4. Penyusunan harga perhitungan sendiri (HPS)
- 5. Undangan kepada calon penyedia barang
- 6. Penandatanganan BA Pemasukan dan Pembukaan Penawaran
- 7. Penandatanganan BA Evaluasi dan Negosiasi harga
- 8. Penyusunan usulan calon pemenang dari panitia
- 9. Penandatanganan surat Penetapan pemenang olehpejabat berwenang
- 10. Penandatanganan surat Penetapan penyedia barang dan pembayaran Pembelian barang oleh pejabat berwenang
- 11. Penandatanganan BA Pemeriksaan dan Penerimaan barang oleh Tim Penerima dan penandatanganan BA Serah Terima Barang dari penyedia barang ke sekolah
- 12. Penandatanganan BA Serah Terima Aset
Hubungi Via .. https://plus.google.com/117033573817429808000/posts
No comments:
Post a Comment
berikan komentar anda