Judul Spoiler:
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Allah SWT yang maha kuasa atas limpahan taufiq dan hidayahnya kepada kita sehingga segala kegiatan berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan yang akan di capai.
Bahwa pada hakikatnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat. Selaras dengan perkembangan tuntunan terhadap kualitas pelayanan dan hasil pendidikan, maka sudah selayaknya setiap komponen melakukan reposisi yang mengarah kepada aspirasi dan apresiasi dalam bentuk partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan sekolah yang berkualitas.
Bentuk partisipasi masyarakat dapat di himpun secara terorganisir melalui suatu wadah yang di sebut Komite Sekolah SMP ....................... 3 Bandung sebagai mitra sejajar dengan sekolah.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Komite Sekolah SMP ....................... 3 Bandung.
2. Komite Sekolah di bentuk pada Tanggal 21 Juni 2004 sampai waktu yang ditentukan.
3. Komite Sekolah berkedudukan di SMP ....................... 3 Jl. Karedok Bandung
BAB II
AZAS DASAR
Pasal 2
1. Komite Sekolah berazaskan Pancasila dan UUD 1945
2. Komite Sekolah berdasarkan pada UUSPN No. 2 Tahun 1989, PP No. 39 Tahun 1992, UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 1999
3. UU Sisdiknas No. 2 Tahun 2003
4. Perda No. 20 Tahun 2002
5. SK. Walikota Bandung No. 1567 Tahun 2002
6. Dan peraturan – peraturan lainnya.
BAB III
JATI DIRI, SIFAT KOMITE SEKOLAH
Pasal 3
Komite Sekolah merupakan organisasi independen, sebagai mitra sejajar dengan sekolah yang mempunyai visi dan misi terciptanya masyarakat masa depan berkualitas, melalui kerjasama erat dengan sekolah yang tumbuh dari akar budaya, sosial ekonomi, geografis dan nilai – nilai yang berlaku di masyarakat sekolah.
Pasal 4
Komite Sekolah Bersifat
1. Independen, dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tata hubungan kerjasama dengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan perbaikan kualitas pendidikan di sekolah serta tidak terikat kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golongan.
2. Sebagai mitra sejajar dengan sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan yang berorientasi pada program sekolah.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota Komite Sekolah dan dilaksanakan sepenuhnya melalui rapat pleno Komite Sekolah yang terdiri dari Stackholders pendidikan antara lain :
1. Orang Tua / Wali peserta didik.
2. Tokoh Masyarakat
3. Wakil Alumni
4. Unsur LSM pemerhati pendidikan
5. Tokoh pendidikan
6. Unsur guru / Staf SMP ....................... 3 Bandung
BAB V
TUJUAN
Pasal 6
1. Mewadahi dan menyalurkan prakarsa mesyarakat serta meningkatkan partisipasi para stackholders pendidikan pada tingkat sekolah untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan sekolah dan pertanggung jawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan peserta didik secara proporsional dan terbuka.
2. Mewadahi partisipasi para stakeholders turut serta dalam managemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sekolah secara proporsional.
3. Mewadahi partisipasi baik individu maupun kelompok seukarela ( volountir ) pemerhati atau pakar pendidikan yang peduli kepada kualitas pendidikan secara proporsional dan profesional selaras dengan kebutuhan sekolah.
4. Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan sekolah kepada pihak – pihak yang mempunyai keterkaitan dan kewenangan di tingkat daerah.
5. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabilitas serta demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di SMP ....................... 3 Bandung.
BAB VI
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Komite Sekolah berperan sebagai :
1. Pemberi pertimbangan ( Advisor Agency ) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah.
2. Pendukung ( Supporting Agency ), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
3. Pengontrol ( Controlling Agency ) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah.
4. Mediator antara pemerintah ( eksekutif ) dengan masyarakat penyelenggara pendidikan di sekolah.
Pasal 8
Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggara pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat ( perorangan / organisasi / dunia usaha, dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntunan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang di ajukan oleh masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pihak sekolah mengenai :
a. Kebijakan dan program pendidikan
b. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah ( RAPBS )
c. Kriteria Kinerja sekolah
d. Kriteria tenaga kependidikan
e. Kriteria fasilitas pendidikan dan;
f. Hal – hal yang terkait dengan pendidikan.
5. Mendorong Orang Tua dan Masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan yang merupakan produk sekolah.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan Komite Sekolah
Keanggotaan Komite Sekolah terdiri dari :
1. Unsur masyarakat dapat berasal dari :
a. Orang Tua / Wali peserta didik
b. Tokoh masyarakat
c. Tokoh Pendidikan
d. Dunia Usaha dan Pendidikan
e. Unsur LSM pemerhati pendidikan
f. Wakil Alumni
2. Unsur Guru / staf SMP ....................... 3 Bandung.
Pasal 10
Struktur dan Masa Bakti Kepengurusan Komite Sekolah :
1. Pengurus Komite Sekolah sekurang – kurangnya berjumlah 9 ( sembilan ) orang dan jumlahnya gasal terdiri dari sekurang – kurangnya :
a. Ketua
b. Wakil
c. Sekretaris
d. Bendahara, dan
e. Beberapa orang koordinator bidang merangkap anggota
2. a. Ketua Komite Sekolah dipilih dari dan oleh anggota Komite Sekolah
b. Pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh ketua terpilih.
3. Ketua bukan Kepala Sekolah / Guru / Staf SMP ....................... 3 Bandung
4. Masa bakti kepengurusan Komite Sekolah selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali.
BAB VIII
Pasal 11
Rapat-rapat dan Musyawarah
1. Sewaktu-waktu anggota Komite Sekolah dapat menerima Rapat Pleno kepada Pengurus Komite Sekolah apabila dianggap penting
2. Musyawarah dan rapat sebagaimana yang telah diatur dalam Anggaran Dasar terdiri dari :
a. Musyawarah Komite Sekolah dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali
a. Musyawarah Komite Sekolah dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali
b. Rapat Pleno dilaksanakan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali
c. Rapat Pengurus Komite Sekolah dilaksanakan sewaktu-waktu
d. Rapat Komite dengan orang tua minimal satu kali dalam satu tahun
3. Hasil keputusan rapat dan musyawarah dibuat berita acara dan dilaksanakan sebagai program
BAB IX
KEUANGAN
PASAL 12
Keuangan Komite Sekolah diperoleh dari :
1. Menggali dana sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada
2. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
3. Bantuan dari pemerintah yang telah dialokasikan untuk sekolah
4. Keuangan sekolah setiap tahun ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS)
BAB X
TATA HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI
Pasal 13
Tata hubungan antara Komite Sekolah dengan satuan pendidikan, dewan pendidikan dan Institusi lain yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan dengan Komite Sekolah pada satuan pendidiknan lain bersifat koordinatif.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 14
Perubahan dan peralihan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas permintaan anggota, dan disetujui oleh lebih dari setengah plus anggota musyawarah yang hadir untuk membahas masalah itu.
2. Segala sesuatu yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar, akan diatur secara operasional dalam Anggaran Rumah Tanggal ( ART ).
Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : 21 Juni 2004
Mengetahui, Ketua Komite
Kepala SMP ....................... 3 Bandung SMP ....................... 3 Bandung
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH SMP ....................... 3 BANDUNG
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga menurut peraturan pelaksanaan ketentuan – ketentuan di dalam Anggaran Dasar Pasal 14 ayat 2.
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 3
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat di ubah, ditambah atau dikurangi melalui keputusan musyawarah Komite Sekolah dengan memperhatikan Pasal 1 dan 2 ART ini.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jumlah anggota Komite Sekolah SMP ....................... 3 sebanyak 6 orang dan di bantu oleh POTK terdiri dari :
1. Perwakilan ornag tua / wali peserta didik / siswa SMP ....................... 3 sebayak 3 orang.
2. Tokoh masyarakat yang sudah memenuhi kriteria sebagai tokoh masyarakat 1 orang
3. Tokoh pendidikan yang sudah memenuhi kriteria sebagai tokoh pendidikan 1 orang.
4. Perwakilan guru / staf SMP ....................... 3 Bandung 2 orang
5. Pemerhati pendidikan ( LSM ) 1 orang
6. Wakil alumni 1 orang
7. Perwakilan Orang Tua Kelas ( POTK ) dari masing – masing jenjang setiap kelas VII, VIII, dan III 3 orang.
Pasal 5
Kriteria Anggota Komite Sekolah
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memiliki kejujuran dan keteladanan dalam perilakunya.
3. Memiliki visi dan misi yang sama untuk memajukan pendidikan di SMP ....................... 3 Bandung
4. Dapat bekerjasama dan memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung pendidikan di SMP ....................... 3 Bandung.
Pasal 6
Hak Anggota Komite Sekolah
1. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus Komite Sekolah.
2. Anggota mempunyai hak memberi usul dan saran kepada Komite Sekolah
Pasal 7
Kewajiban Anggota Komite Sekolah
1. Setiap anggota adalah orang yang telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku berarti mempunyai kewajiban untuk mentaatinya.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.
Pasal 8
Tata Cara Pemilihan Anggota Komite Sekolah
1. Anggota Komite Sekolah dari perwakilan tingkat kelas melalui mekanisme sebagai berikut :
a. Pengurus perwakilan kelas yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara dipilih oleh orang tua masing – masing kelas yang dipandu oleh Komite Sekolah dan Wali Kelas.
b. Perwakilan tingkat kelas dipilih dari pengurus perwakilan kelas dipandu oleh Komite Sekolah.
2. Anggota Komite Sekolah dari unsur tokoh masyarakat, ditetapkan berdasarkan kriteria sebagaimana Pasal 5 ART dan diakui kekokohannya oleh masyarakat.
3. Anggota Komite Sekolah dari unsur tokoh kependidikan ditetapkan berdasarkan kriteria sebagaimana pasal 5 ART dan diakui ketokohannya oleh masyarakat.
4. Anggota Komite Sekolah dari unsur dunia usaha / industri ditetapkan berdasarkan kriteria sebagaimana pasal 5 ART dan yang peduli terhadap kemajuan pendidikan di SMP ....................... 3 Bandung.
5. Anggota Komite Sekolah dari unsur Pemerhati Pendidikan ditetapkan berdasarkan kriteria sebagaimana pasal 5 ART adalah LSM yang peduli terhadap kemajuan pendidikan di SMP ....................... 3 Bandung khususnya dan kemajuan pendidikan di kota Bandung pada umumnya.
6. Anggota Komite Sekolah dari unsur Alumni, berdasarkan kriteria sebagaimana pasal 5 ART diajukan oleh unsur alumni yang peduli terhadap kemajuan pendidikan di SMP ....................... 3 Bandung.
7. Anggota Komite Sekolah daru unsur Perwakilan Peserta Didik, adalah ketua OSIS secara Ex Officio.
8. Sebagaimana dimaksud pada butir 1 sampai dengan 7 tersebut di atas, ditetapkan dan di sahkan oleh Komite Sekolah SMP ....................... 3 Bandung, serta diketahui oleh Kepala Sekolah SMP ....................... 3 Bandung.
Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan Komite Sekolah
Tata cara pemberhentian Anggota Komite Sekolah
1. Anggota Komite Sekolah bisa berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan pribadi
c. Berakhirnya masa keanggotaan
d. Diberhentikan karena tidak memenuhi ketentuan AD dan ART
e. Untuk perwakilan orang tua siswa secara otomatis apabila peserta didik telah naik jenjang dan atau tamat melaksanakan pendidikan di SMP ....................... 3 Bandung.
2. Tata cara pemberhentian
Cara pemberhentian anggota Komite Sekolah atas dasar ayat 1 di atas ditetapkan melalui sidang pleno Komite Sekolah.
BAB III
PENGURUS
Pasal 10
Susunan Pengurus
Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari :
1. Satu orang ketua merangkap anggota.
2. Satu ornag wakil ketua merangkap anggota
3. Satu orang sekretaris merangkap anggota
4. Satu orang bendahara merangkap anggota
5. Empat orang koordinator bidang merangkap anggota terdiri dari :
a. Penggalian sumber daya sekolah
b. Pengelolaan dana masyarakat
c. Pengendalian kualitas pelayanan pendidikan
d. Jaringan kerjasama
Pasal 11
Persyaratan pengurus Komite Sekolah
Harus memenuhi persyaratan sebagai Anggota Komite Sekolah sebagaimana diatur dalam pasal 5.
Pasal 12
Tata cara pemilihan pengurus Komite Sekolah
Pemilihan Ketua Komite Sekolah sebagai berikut :
1. Masing – masing unsur yang akan menggunakan haknya, pengajuan calon ketua maksimal 1 orang dan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
2. Calon – calon ketua yang diajukan tersebut dipilih oleh anggota Komite Sekolah dan dilaksanakan dalam Musyawarah Komite Sekolah.
3. Teknis pemilihan dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat.
4. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara selanjutnya Calon Ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua.
5. Ketua terpilih berkewajiban menyusun kepengurusan secara lengkap.
6. POTK dipilih oleh masing – masing kelas.
BAB IV
RAPAT – RAPAT DAN MUSYAWARAH
Pasal 13
Rapat – rapat tediri dari :
1. Musyawarah Komite Sekolah adalah rapat / musyawarah yang dilaksanakan 3 tahun sekali oleh :
a. Pengurus dan Anggota Komite Sekolah
b. Kepala Sekolah
c. Mitra lembaga terkait lainnya.
Membaca tentang :
a. Pertanggung jawaban pengurus
b. Pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Rapat pleno adalah rapat yang diselenggarakan sekurang – kurangnya 1 kali dalam 1 tahun di hadiri oleh :
a. Pengurus dan Anggota Komita Sekolah
b. Kepala Sekolah
Membahas tentang :
a. Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Pendpatan dan Belanja Sekolah ( APBS ) tahunan.
b. Menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBS
3. Rapat pengurus Komite Sekolah adalah rapat yang dilaksanakan setiap waktu, dihadiri oleh pengurus Komite Sekolah
Membahas tentang :
Menetapkan program kerja, dan pelaksanaan kegiatan lainnya.
4. Rapat Pengurus Komite dengan Orang Tua Siswa
Adalah rapat yang dilaksanakan 1 kali dalam satu tahun di hadiri oleh para orang tua siswa kelas.
Membahas tentang :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah ( APBS )
b. Pendapat lain
BAB V
KUORUM
DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
1. Musyawarah dan rapat – rapat dapat berjalan apabila dihadiri oleh 2/3 dari undangan anggota Komite Sekolah.
2. Apabila kuorum dalam musyawarah dan rapat pleno tidak terpenuhi, maka diserahkan kepada keputusan musyawarah dan rapat pleno peserta yang hadir.
3. Pengambilan krputusan sekurang – kurangnya disetujui oleh 50% + 1 dari jumlah peserta yang hadir.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 15
1. Rencana Pendapatan dan Belanja Sekolah ( APBS ) diajukan oleh sekolah disertai proposal program sekurang – kurangnya 1 bulan sebelum tahun pelajaran kepada Komite Sekolah untuk di bahas dan ditetapkan.
2. Pelaksanaan pengelolaan keuangan dilakukan oleh Bendahara Komite Sekolah dilaksanakan secara teknis oleh staf yang diajukan sekolah.
3. Dalam kegiatan operasional sekolah, pengelolaan keuangan dalam APBS dilaksanakan oleh Kepala Sekolah setelah pengajuan rencana kegiatan yang direkomendasikan oleh Komite Sekolah.
4. Hal – hal yang bersangkutan dengan ayat 1 dan 2 dalam pasal ini ditetapkan dengan surat keputusan Komite Sekolah.
5. Pengamanan keuangan sekolah di simpan di Bank dan pengambilan keuangan menggunakan dua spaceman ( dua tanda tangan Ketua Komite Sekolah dan Kepala Sekolah ).
6. Keuangan dilaporkan setiap enam bulan sekali ke Orang Tua siswa setelah diaudit oleh akuntan publik.
BAB VII
STEMPEL ORGANISASI
Pasal 16
1. Stempel organisasi berbentuk lonjong dengan mencantumkan “Komite Sekolah, Sekolah Menegah Pertama ....................... 3 Kota Bandung”.
2. Stempel organisasi dipergunakan untuk mengesahkan surat – surat atau dokumen penting organisasi yang telah di tanda tangani oleh Ketua Komite Sekolah atau yang mewakilinya.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 17
1. Anggota Komite Sekolah dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) setelah ditetapkan.
2. Setiap anggota Komite Sekolah harus mentaati AD / ART Komite Sekolah.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
1. Hal – hal yang belum diatur dalam AD / ART Komite Sekolah, akan diatur dalam keputusan rapat pleno Komite Sekolah.
2. Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan dalam Musyawarah Komite Sekolah pada tanggal 8 Agustus 2003.
3. Pembahasan Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan dalam Musyawarah Komite Sekolah.
4. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : 21 Juni 2004
Mengetahui, Ketua Komite
Kepala Sekolah SMP ....................... 3 Sekolah SMP ....................... 3
No comments:
Post a Comment
berikan komentar anda