CLIK HERE >:
TUGAS DAN FUNGSI
Pelaksana Urusan Kepegawaian
A. Mengadministrasikan kepegawaian
1. Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian berdasarkan standar pendidik dan tenaga kependidikan
2. Membantu merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
3. Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian ( Pelaporan Kehadiran Pegawai Dsb.)
4. Mengelola buku induk, administrasi Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
5. Melaksanakan registrasi dan kearsipan kepegawaian (Lamaran, Buku Induk Pegawai Dsb.)
6. Menyiapkan format- format kepegawaian (R7 – R8 Dsb.)
7. Memproses kepangkatan, mutasi, dan promosi pegawai
8. Menyusun laporan kepegawaian
B. Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1. Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian
2. Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan kepegawaian
3. Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian
C. Melaksanakan Tugas lain dari Kepala Sekolah dan Kepala TAS
Ditugaskan di : Cileunyi
Mengetahui/Menyetujui, Tanggal : Juli 2010
Kepala Sekolah, Kepala TAS,
.................................... DADAN HAMDANI, SE.
Yang Menerima Tugas,
.................................
No comments:
Post a Comment
berikan komentar anda